Koster Desak Desa dan Lurah Denpasar Tuntaskan Sampah Organik Sebelum 31 Maret

Gubernur Bali Wayan Koster di depam para kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar, berbicara soal sampah. (Foto: Biro Humas Setda Provinsi Bali)

DENPASAR, bicarabali.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendesak seluruh kepala desa dan lurah di Kota Denpasar untuk mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber. Ia menegaskan, pengelolaan sampah organik harus sudah tuntas di tingkat rumah tangga dan kawasan paling lambat 31 Maret 2026.

Hal tersebut disampaikan Koster saat memberikan arahan kepada kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar terkait percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3/2026).

Menurut Koster, penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, hingga ekonomi.

Karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas serta kualitas penanganan sampah, termasuk pembinaan kepada swakelola jasa angkutan sampah. Proses tersebut meliputi pemisahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemusnahan sampah.

Selain itu, penegakan sanksi hukum di bidang lingkungan hidup juga harus dilakukan secara efektif dan konsisten agar memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik.

Koster menyampaikan bahwa persoalan sampah saat ini menjadi isu strategis yang mendesak untuk diselesaikan, baik secara nasional maupun internasional.

Ia mengingatkan bahwa sejak periode pertama kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik, styrofoam dan sedotan plastik.

“Untuk larangan penggunaan sedotan plastik sudah berjalan dengan bagus, tapi untuk penggunaan tas kresek masih banyak terjadi terlebih di pasar tradisional. Kalau di pasar modern sudah bagus dan sudah dilaksanakan dengan baik,” ujar Koster.

Selain itu, Pemprov Bali juga mengeluarkan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di berbagai tempat seperti hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, tempat wisata hingga desa.

Namun, kebijakan tersebut sempat terhambat akibat pandemi Covid-19 yang melanda sejak 2020.

“Mau digenjot, tiba-tiba tahun 2020 terjadi (pandemi) Covid-19. Sehingga kebijakan ini tidak bisa dijalanka dengan maksimal. Dari tahun 2021 hingga 2022 Kita fokus menangani pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat. Tahun 2023 periode pertama saya selesai dan akhirnya berhenti sementara sehingga tidak maksimal lagi jadinya,” jelasnya.

Setelah kembali memimpin Bali, Pemprov Bali kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai gerakan bersama untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, indah, dan berkelanjutan.

Kebijakan ini menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber, yakni pengurangan, pemilahan dan pengolahan sampah mulai dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha hingga kawasan publik.

Menurut Koster, dari sisi regulasi, pemerintah sebenarnya sudah memiliki perangkat aturan yang cukup lengkap. Bahkan, Kota Denpasar dinilai memiliki kebijakan pengelolaan sampah yang lebih lengkap dibandingkan kabupaten lain di Bali.

“Bali sebagai destinasi wisata dunia memerlukan ekonomi yang bagus dan berkualitas, hal ini juga telah diatur dalam program Pemprov Bali ‘Nangun Sad Kerthi Loka Bali’, menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya,” ujarnya.

Koster juga mengingatkan bahwa kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung kini telah naik ke tahap penyidikan. Ia mengutip penegasan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol bahwa mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Artinya, sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya.

“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka, kan?. Ini menjadi tanggungjawab Kita semua. Kita harus siap menyelesaikan permasalahan sampah sesuai target yang telah ditentukan. Semua harus bergerak untuk menangani sampah. Ini harus kita lakukan dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya menyampaikan bahwa persoalan sampah memang sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda tersebut bertujuan menciptakan kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah berbasis sumber, di mana warga diwajibkan memilah dan mengolah sampah mulai dari rumah.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Denpasar juga mengeluarkan Instruksi Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah. (AWJ/BB)

Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *