Antara Penertiban, Pariwisata, dan Nasib Warga Pesisir
DENPASAR, bicarabali.com – Dalam lima tahun terakhir (2020–2025), Bali menghadapi gelombang pelanggaran sempadan pantai yang kian terang benderang. Dari pembangunan vila di atas tebing hingga restoran yang berdiri terlalu dekat dengan garis air, konflik antara investasi pariwisata dan perlindungan ruang publik pesisir semakin sulit disembunyikan.
Tahun 2025 menjadi titik balik. Kasus paling mencolok terjadi di Pantai Bingin, wilayah Badung. Puluhan bangunan usaha wisata seperti vila, homestay, dan restoran ditertibkan karena berdiri di zona sempadan pantai dan sebagian berada di atas tanah negara. Pembongkaran ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan pesan politik, yakni, aturan 100 meter dari garis pasang tertinggi tidak lagi bisa dinegosiasikan.
Tak lama berselang, pemerintah melakukan penyisiran di kawasan Bukit, Badung. Sejumlah usaha di Pantai Balangan dan Pantai Melasti mendapat peringatan keras karena dugaan pelanggaran zonasi dan izin. Sementara di Pantai Kelingking, wilayah Nusa Penida, proyek lift kaca di tebing dihentikan karena dinilai bertentangan dengan tata ruang dan prinsip perlindungan pesisir.
Di sisi timur Bali, kawasan Pantai Amed, Karangasem, juga disorot. DPRD setempat mengakui banyak bangunan wisata diduga melanggar sempadan pantai. Sedangkan di Pantai Sanur, pengukuran ulang jarak bangunan dengan garis pantai memunculkan potensi sanksi pembongkaran atau modifikasi struktur.
Dari Pembiaran ke Penegakan
Jika ditarik ke belakang, 2020-2022 adalah periode ketika pelanggaran terjadi relatif masif, tetapi pengawasan lemah. Banyak bangunan berdiri di zona abu-abu. Pandemi Covid-19 justru memberi ruang bagi sejumlah proyek untuk berjalan tanpa sorotan publik yang intens.
Memasuki 2023-2024, diskursus soal tata ruang dan perlindungan pesisir mulai menguat. Namun baru pada 2025, penegakan hukum tampil nyata dan terbuka. Pergeseran ini membawa konsekuensi sosial-ekonomi yang tidak kecil.
Setiap bangunan yang dibongkar berarti ada pekerja yang kehilangan penghasilan, dari staf restoran hingga petugas kebersihan. Di kawasan seperti Bingin dan Balangan, ekonomi lokal sangat tergantung pada arus wisatawan. Penertiban mendadak memunculkan kekhawatiran soal PHK dan penurunan omzet usaha kecil di sekitarnya.
Namun di sisi lain, warga adat dan komunitas pesisir menilai penegakan ini sebagai bentuk pemulihan hak ruang publik. Selama bertahun-tahun, akses masyarakat ke pantai kerap terhalang bangunan komersial. Sempadan pantai bukan sekadar garis imajiner, melainkan ruang bersama untuk upacara, nelayan tradisional, hingga mitigasi bencana.
Bagi investor, langkah tegas pemerintah memunculkan dua tafsir. Pertama, sebagai risiko hukum yang lebih tinggi bagi proyek pesisir. Kedua, sebagai kepastian regulasi jangka panjang.
Tanpa kepastian aturan, Bali menghadapi ancaman overdevelopment yang berujung degradasi lingkungan, seperti erosi, abrasi, hingga rusaknya lanskap tebing dan terumbu karang. Dalam jangka panjang, kerusakan itu justru bisa menggerus daya tarik pariwisata Bali sendiri.
Pelanggaran sempadan pantai memperbesar risiko ekologis. Garis pantai Bali di beberapa titik telah mengalami penyempitan akibat abrasi dan kenaikan muka air laut. Bangunan yang terlalu dekat dengan bibir pantai menghambat dinamika alami pasir dan memperparah dampak gelombang ekstrem.
Sempadan 100 meter bukan angka politis. Ia dirancang sebagai zona penyangga ekologis dan perlindungan dari risiko bencana. Ketika zona ini dilanggar, dampaknya tidak hanya administratif, tetapi juga ekologis dan sosial.
Per 24 Februari 2026, Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Regulasi ini menegaskan kembali batas minimal sempadan 100 meter dari garis pasang tertinggi serta memberi kewenangan lebih tegas kepada pemerintah untuk melakukan audit izin, pengukuran ulang, hingga pencabutan izin bangunan yang melanggar.
Perda tersebut juga memuat sanksi berlapis, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan usaha, pencabutan izin, pembongkaran paksa, hingga potensi pidana jika pelanggaran terbukti merusak lingkungan dan menyalahi tata ruang. Secara normatif, aturan ini memperkuat dasar hukum penindakan yang selama ini dinilai kurang konsisten.
Implikasinya tidak kecil. Bagi pelaku usaha, risiko hukum menjadi lebih nyata. Bagi masyarakat, ada harapan bahwa akses publik terhadap pantai semakin terlindungi. Sementara dari sisi lingkungan, keberadaan zona penyangga menjadi semakin penting di tengah ancaman perubahan iklim dan kenaikan muka air laut.
Namun efektivitas Perda ini sangat bergantung pada konsistensi penegakan. Tanpa pengawasan yang transparan dan tanpa keberanian menindak pelanggaran besar sekalipun, regulasi berpotensi hanya menjadi dokumen administratif. Pengalaman lima tahun terakhir menunjukkan bahwa aturan ada, tetapi implementasinya yang menentukan arah.
Bali di Persimpangan
Lima tahun terakhir menunjukkan Bali sedang berada di persimpangan: mempertahankan pesisir sebagai ruang hidup bersama atau membiarkannya menjadi komoditas eksklusif.
Penertiban 2025 mungkin terasa keras bagi sebagian pelaku usaha. Namun tanpa langkah tegas, pelanggaran akan terus berulang dan konflik ruang makin tajam.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah penegakan perlu dilakukan, melainkan bagaimana memastikan prosesnya adil, transparan, konsisten, dan tanpa tebang pilih.
Bagi Bali, menjaga sempadan pantai berarti menjaga masa depan pariwisatanya sendiri. Jika ruang pesisir habis oleh beton, maka yang tersisa bukan lagi Bali yang dikenal dunia, melainkan lanskap yang kehilangan ruhnya. (BB)

