Oleh: Redaksi Bicarabali.com
PERDA Nomor 3 Tahun 2026 adalah janji pemulihan pesisir Bali. Namun, efektivitasnya akan diuji: apakah ia tajam ke atas bagi beton-beton raksasa, atau hanya garang menertibkan atap bambu warung warga?
Wajah pesisir Bali sedang berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ancaman abrasi dan kenaikan permukaan laut bukan lagi dongeng pengantar tidur; ia adalah kenyataan pahit yang perlahan menelan pasir-pasir di pantai.
Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Selasa, 24 Februari 2026, hadir sebagai jawaban darurat. Dengan mematok batas 100 meter sempadan pantai sebagai kawasan lindung, pemerintah ingin memastikan Bali punya “ruang bernapas” yang cukup.
Namun, di atas pasir yang sama, ada dua realitas yang berbeda. Di sisi kanan, berdiri megah hotel-hotel berbintang dan klub pantai (beach club) milik investor raksasa dengan fondasi beton yang menghujam bumi. Di sisi kiri, terdapat deretan kafe ikan bakar milik warga lokal di Jimbaran, Kedonganan, Kuta, hingga Seminyak—usaha kecil yang berdenyut di atas tanah desa adat.
Sorotan utama Perda ini sejatinya harus tertuju pada penguasaan lahan pesisir oleh para investor besar. Selama puluhan tahun, pembangunan properti mewah seringkali abai terhadap garis pasang, seolah-olah laut bisa dikapling menjadi halaman pribadi. Perda 3/2026 membawa pesan sosialisasi yang tegas bagi mereka, bahwa, privatisasi pantai harus berakhir.
Investor kini didorong untuk melakukan audit lingkungan mandiri. Tidak ada lagi ruang untuk pagar-pagar beton yang menutup jalur upacara adat seperti Melasti atau akses nelayan. Pemerintah harus mengedukasi para pemilik modal bahwa kemewahan tidak boleh mengorbankan keselamatan ekologis. Jika hotel-hotel besar ini tetap bersikukuh mempertahankan struktur permanen di zona terlarang, mereka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga sedang mempercepat kehancuran aset mereka sendiri akibat abrasi.
Di sudut lain, wajah pesisir Bali adalah etalase ekonomi kerakyatan dengan ciri ekonomi padat karya dan multiplier effect. Kafe-kafe di Jimbaran, Kedonganan, Seminyak dan Sanur adalah bukti kedaulatan warga lokal atas tanah leluhurnya, sekitar 45.000 hingga 60.000 warga bali menggantungkan hidupnya di pantai. Jika pantai rusak mereka akan kehilangan tempat kerja secara permanen.
Harapan mereka, pendekatan Perda ini lebih persuasif dan edukatif terhadap mereka. Alih-alih penggusuran, pemerintah diharapkan menawarkan konsep “Pariwisata Adaptif”. Warung rakyat didorong untuk bertransformasi menggunakan arsitektur non-permanen yang ramah lingkungan. Sosialisasi ini menekankan bahwa dengan menjaga sempadan tetap alami, warga lokal sebenarnya sedang melindungi sumber penghidupan mereka untuk jangka panjang. Warung dengan atap ilalang dan struktur kayu justru memiliki nilai jual lebih tinggi bagi turis yang jenuh dengan hutan beton.
Keadilan adalah kunci dari keberhasilan aturan ini. Masyarakat akan dengan sukarela menjaga sempadan 100 meter jika mereka melihat pemerintah memiliki keberanian yang sama dalam menindak pelanggaran oleh hotel-hotel mewah. Jangan sampai aturan ini hanya menjadi beban bagi pedagang kecil, sementara bangunan masif milik pemodal besar diberi ruang negosiasi di balik pintu.
Pemerintah Provinsi Bali kini memikul tugas berat, yakni mensosialisasikan bahwa pantai adalah milik publik dan milik alam. Dengan merangkul desa adat sebagai mitra pengawas, Perda 3/2026 diharapkan menjadi titik balik. Masyarakat ingin melihat Bali di mana investor menghormati batasan alam, dan masyarakat lokal tetap menjadi tuan di rumahnya sendiri—semua berdampingan dalam harmoni di bawah perlindungan hukum yang tak tebang pilih. (BB)

