JAKARTA, bicarabali.com – Rencana pemerintah membatasi ekspansi minimarket modern di wilayah pedesaan mulai memantik perhatian publik. Wacana ini muncul setelah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyampaikan gagasan penghentian izin minimarket baru demi memberi ruang tumbuh bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Pernyataan tersebut disampaikan Yandri dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Februari 2026. Dalam forum itu, ia menegaskan bahwa penguatan ekonomi desa harus menjadi prioritas, terutama melalui koperasi yang dikelola masyarakat lokal.
“Kalau Kopdes sudah berjalan, sejatinya penyebaran Alfamart dan Indomaret disetop,” ujar Yandri dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan, kebijakan yang dimaksud bukan menutup gerai minimarket yang telah beroperasi. Pemerintah hanya mempertimbangkan penghentian izin ekspansi baru ke wilayah pedesaan agar usaha ekonomi rakyat memiliki ruang berkembang.
Menurut Yandri, banyak toko kelontong dan usaha kecil di desa menghadapi tekanan akibat ekspansi ritel modern yang memiliki jaringan distribusi kuat serta modal besar. Kehadiran Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi solusi agar perputaran ekonomi tetap berada di tingkat lokal.
Program Kopdes Merah Putih dirancang sebagai pusat ekonomi desa yang dikelola masyarakat. Keuntungan usaha diharapkan kembali menjadi pendapatan desa sekaligus memperkuat ekonomi warga secara kolektif.
Respons Pengusaha Ritel
Wacana tersebut langsung mendapat tanggapan dari pelaku industri ritel modern. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sekaligus Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin, menyampaikan respons pada akhir Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha ritel pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan pemerintah selama aturan tersebut resmi diberlakukan.
Aprindo, kata dia, selama ini selalu menjalankan usaha sesuai regulasi daerah dan perizinan yang berlaku. Hingga kini, pihaknya juga menyebut belum menerima aturan resmi terkait pembatasan ekspansi minimarket di desa.
Masih Tahap Wacana
Sejauh ini, rencana pembatasan minimarket masih berada pada tahap wacana kebijakan dan belum menjadi regulasi resmi. Implementasinya masih menunggu aturan turunan serta koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Wacana ini sekaligus membuka kembali diskusi lama tentang hubungan ritel modern dan ekonomi rakyat. Di satu sisi, pemerintah ingin melindungi warung tradisional dan koperasi desa agar tidak kalah bersaing. Di sisi lain, pembatasan usaha dinilai sebagian kalangan berpotensi mengurangi kompetisi pasar dan pilihan konsumen.
Perdebatan tersebut menunjukkan satu hal, yakni masa depan ekonomi desa kini menjadi arena penting antara perlindungan usaha lokal dan dinamika pasar modern. (AWJ/BB)

