BADUNG, bicarabali.com – Upaya mengatasi persoalan sampah di Bali kembali mendapat sorotan serius dari pemerintah pusat dan daerah. Salah satu solusi yang kini didorong adalah penerapan teba modern di setiap rumah tangga sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Hal tersebut mengemuka saat Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau dua Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Badung, Kamis (5/3/2026).
Dua lokasi yang dikunjungi adalah TPS3R Abirupa Pertiwi di Desa Bongkasa Pertiwi serta TPS3R Pudak Mesari di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif Faisol secara khusus menekankan pentingnya keberadaan teba modern di setiap rumah tangga. Pesan itu disampaikannya setelah melihat langsung penerapan teba modern di salah satu rumah warga Desa Bongkasa Pertiwi.
Teba modern sendiri merupakan sistem pengolahan sampah organik di halaman rumah yang dirancang lebih higienis dan terkelola dengan baik, sehingga sampah tidak seluruhnya harus dibawa ke tempat pengolahan atau tempat pembuangan akhir.
Perbekel Bongkasa Pertiwi I Nyoman Buda menjelaskan bahwa desanya telah menerapkan aturan ketat agar seluruh warga memilah sampah sejak dari rumah.
“Untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan sampah sekaligus meminimalkan jumlah sampah yang masuk ke TPS3R Abirupa Pertiwi, maka kami mewajibkan warga untuk memilah sampah sejak dini, mulai dari sumbernya. Dan sistem angkut yang kami lakukan adalah berdasarkan jenis sampah, seperti misalnya setiap hari Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu petugas akan mengangkut sampah jenis organik sedangkan untuk sampah residu/B3 (sampah/ limbah berbahan bahaya dan beracun) akan di angkut pada hari Selasa dan Jumat,” tegasnya.
Ia menambahkan, desa juga menerapkan aturan tegas bagi warga yang tidak disiplin memilah sampah.
“Apabila ada warga yang masih mencampur sampahnya/ tidak dipilah, maka secara tegas petugas tidak akan mengangkut sampahnya, namun memberikan cap atau penanda kepatuhan memilah sampah yang di tempel pada pintu pagar rumah berupa stiker,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, desa menerapkan sistem pengawasan berbasis perarem atau aturan adat yang dipantau secara berkala.
“Tidak memilah sampah sama dengan mengumpulkan 1 cap sejumlah 12 kolom yang dibagi menjadi 2 baris. Apabila baris atas (6 kolom) sudah penuh, maka warga yang membangkang dan tidak memilah sampah itu akan mendapatkan edukasi/ pemahaman tambahan dari desa, apabila cap tersebut memenuhi kedua bagian baris (atas dan bawah) maka warga tersebut akan mendapatkan peringatan dari desa, sedangkan bagi yang memenuhi persyaratan tanpa cap maka warga tersebut akan mendapatkan hadiah dari desa,” jelasnya.
Dari hampir 800 kepala keluarga di Desa Bongkasa Pertiwi, saat ini baru 16 KK yang memiliki teba modern. Namun pada tahun ini desa sedang memproses pembangunan 100 unit teba modern tambahan.
Selain itu, desa tersebut juga telah memiliki 44 unit biogas yang memanfaatkan limbah organik. Kombinasi berbagai program ini membuat lingkungan desa terlihat lebih tertata dan bersih.
Upaya pengelolaan sampah di desa ini dilakukan melalui konsep 3R, yaitu reduce (mengurangi timbunan sampah), reuse (memanfaatkan kembali barang agar tidak menjadi sampah), dan recycle (mengolah kembali bahan agar dapat digunakan kembali).
Saat meninjau lokasi, Menteri Hanif Faisol juga meminta pemerintah daerah untuk aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah.
Ia berpesan kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang turut hadir dalam kunjungan tersebut agar melakukan kontrol langsung di lapangan.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara rutin sehingga pengelolaan sampah di setiap TPS3R dapat berjalan optimal, dan sampah yang dikirim ke TPA Suwung benar-benar hanya berupa residu.
Dalam kunjungan di TPS3R Abirupa, rombongan juga meninjau beberapa rumah warga. Di rumah-rumah tersebut terlihat tiga jenis tempat sampah yang digunakan untuk memilah sampah sesuai kategorinya.
Pemilahan ini dilakukan secara disiplin agar memudahkan petugas saat melakukan pengangkutan, terutama untuk sampah residu.
Sementara itu, dalam peninjauan di TPS3R Pudak Mesari Desa Darmasaba, Menteri Hanif banyak menanyakan tentang kebutuhan anggaran untuk membangun fasilitas pengolahan sampah berbasis 3R.
“Kalau Desa Darmasaba, harusnya desa lain juga bisa membangun TPS3R seperti ini,” pungkasnya.
Perbekel Darmasaba Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba, yang didampingi Ketua TPS3R Pudak Mesari Luh Kadek Meriani, menjelaskan bahwa fasilitas pengolahan sampah tersebut berdiri di atas lahan seluas 10 are.
Ia mengakui, proses membangun TPS3R tidak mudah karena memerlukan sosialisasi dan kerja keras agar masyarakat dapat menerima keberadaan fasilitas tersebut.
Namun kini, manfaat TPS3R sudah mulai dirasakan oleh Krama Desa Darmasaba, terutama dalam mengurangi timbunan sampah yang harus dibawa ke tempat pembuangan akhir. (BB)

