JAKARTA, balibicara.com – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan rencana yang bisa mengubah pola kerja jutaan pegawai negeri dan karyawan swasta. Konsep work from home atau WFH satu hari dalam seminggu menjadi salah satu langkah yang sedang digodok untuk diterapkan setelah libur Lebaran 2026. Tujuan utama kebijakan ini adalah mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan efisiensi energi, sekaligus memberi ruang fleksibilitas bagi pekerja.
Pada Maret 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah ingin membuka peluang bagi pegawai untuk bekerja dari rumah satu hari dalam lima hari kerja. Pola ini dianggap dapat menekan mobilitas harian yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar konsumsi BBM di kota-kota besar.
Rencana ini muncul di tengah gejolak harga minyak dunia yang memengaruhi biaya energi nasional. Airlangga menekankan pada tanggal 15 Maret 2026, bahwa meskipun skema WFH akan diterapkan secara bertahap, aturan teknisnya masih dalam proses finalisasi. Pemerintah masih mematangkan hari yang tepat untuk WFH, mekanisme pengawasan, serta bagaimana kebijakan ini bisa diterapkan konsisten di berbagai instansi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan, jika WFH satu hari seminggu diterapkan secara efektif, konsumsi BBM nasional berpotensi berkurang hingga 20 persen. Angka ini muncul dari simulasi pengurangan mobilitas pegawai dan efisiensi perjalanan dinas. Purbaya menyebut bahwa target ini realistis, asalkan kebijakan dijalankan dengan pengawasan yang baik dan disiplin.
Meski wacana ini sedang hangat dibahas, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi yang mengikat, baik dalam bentuk Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, atau Keputusan Menteri. Hingga kini, kebijakan ini masih berupa rencana strategis yang sedang disusun detail teknisnya.
Beragam tanggapan muncul dari masyarakat dan pakar. Ekonom Energi Fahmy Radhi pada 19 Maret 2026 menilai efektivitas WFH satu hari seminggu sangat tergantung pada kepatuhan pegawai. Ia memperingatkan, tanpa pengawasan yang jelas, pegawai bisa saja memanfaatkan hari WFH untuk melakukan aktivitas lain di luar rumah, sehingga tujuan penghematan BBM justru tidak tercapai.
Hal yang sama juga diingatkan oleh beberapa anggota legislatif pada 20 Maret 2026. Mereka menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan aturan WFH tidak sekadar formalitas, dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan pribadi. Disiplin pelaksanaan menjadi kunci agar manfaat efisiensi energi dapat dirasakan secara nyata.
Di sisi pekerja, respons beragam. Sebagian menyambut positif fleksibilitas kerja baru ini karena bisa menekan biaya transportasi dan memberi waktu lebih untuk urusan pribadi. Namun mereka berharap hari WFH ditentukan dengan jelas agar tidak mengganggu produktivitas kerja.
Sektor swasta pun perlu menyesuaikan diri. Beberapa perusahaan menilai WFH satu hari seminggu bisa sulit diterapkan di unit yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti manufaktur, layanan publik, atau sektor pelayanan masyarakat. Pemerintah diyakini akan memberikan aturan pengecualian bagi sektor-sektor ini.
Bagi banyak pegawai yang terbiasa dengan kerja di kantor konvensional, wacana WFH satu hari seminggu membuka diskusi baru soal keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi, fleksibilitas kerja di era pascapandemi, dan kemungkinan munculnya budaya kerja baru di Indonesia. Pemerintah menegaskan akan segera menyelesaikan aturan teknis agar masyarakat dan sektor usaha dapat mempersiapkan diri sebelum kebijakan ini mulai dijalankan. (BB/AI)

