NEGARA, bicarabali.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai menggenjot penanganan sampah dari sumbernya melalui gerakan berbasis kearifan lokal. Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mengeluarkan imbauan strategis agar masyarakat kembali menerapkan sistem “Teba Tradisional” sebagai solusi pengelolaan sampah rumah tangga, khususnya organik.
Langkah ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Dalam kebijakan tersebut, penanganan sampah tidak lagi hanya bertumpu pada pemerintah, melainkan mendorong keterlibatan aktif masyarakat.
Bupati menekankan bahwa masyarakat, terutama yang tinggal di perdesaan dan memiliki halaman belakang, dapat mulai mengelola limbah secara mandiri. Sistem teba, yang dahulu akrab dalam kehidupan masyarakat Bali, dinilai relevan untuk dihidupkan kembali sebagai metode pengolahan sampah organik.
“Pengelolaan sampah yang paling efektif dimulai dari rumah tangga. Kami mengimbau warga yang memiliki halaman belakang atau lahan tersisa untuk menerapkan sistem Teba Tradisional guna mengolah sampah organik,” tegas Bupati Jembrana dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, sekitar 60 hingga 70 persen sampah rumah tangga merupakan sampah organik. Jika setiap rumah tangga memiliki teba, maka volume sampah yang harus diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) akan berkurang secara signifikan. Hal ini sekaligus mempercepat penanganan persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk di Jembrana.
Tak hanya itu, penggunaan teba juga memberikan manfaat tambahan. Selain dapat menghasilkan kompos bernilai ekonomi, lubang teba juga berfungsi sebagai resapan air saat musim hujan, sehingga membantu menjaga cadangan air tanah.
Untuk memastikan imbauan ini berjalan efektif, Bupati meminta seluruh perangkat kewilayahan, seperti Kelihan Dinas dan Kepala Lingkungan, untuk mengambil peran aktif. Mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam menggerakkan masyarakat, melakukan pemantauan, serta memastikan penerapan sistem teba di lingkungan masing-masing.
“Kita ingin memastikan gerakan Teba Tradisional ini berjalan. Lakukan pemantauan, gerakkan dan pastikan sehingga imbauan ini benar-benar berjalan dan laporkan hasilnya dalam waktu maksimal empat minggu,” ujar Bupati.
Para aparat kewilayahan juga diwajibkan melaporkan progres pelaksanaan kepada Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman dalam waktu paling lambat empat minggu sejak imbauan diterbitkan.
Di sisi lain, pemerintah berharap gerakan ini tidak hanya menjadi program jangka pendek, tetapi berkembang menjadi budaya baru di masyarakat. Dengan demikian, upaya menjaga lingkungan bersih, sehat, dan lestari dapat berjalan secara berkelanjutan.
Masyarakat dapat memulai langkah sederhana dengan membuat lubang teba di halaman belakang rumah dengan kedalaman maksimal dua meter. Namun, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kedisiplinan dalam memilah sampah.
“Kunci keberhasilan sistem ini terletak pada kedisiplinan pemilahan, di mana hanya sampah organik yang boleh dimasukkan ke dalam lubang tersebut agar dapat terurai secara alami. Jika semuanya disiplin, kami meyakini volume sampah yang masuk ke TPA Peh jauh berkurang,” tutup Bupati.
Dengan pendekatan berbasis kearifan lokal ini, Jembrana optimistis dapat mempercepat penanganan sampah sekaligus mengembalikan praktik tradisional yang ramah lingkungan ke tengah kehidupan masyarakat modern. (RSB/BB/Rls)

