Koster Tetapkan Perda Pelindungan Pantai, Akses Upacara Adat Dijamin

Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali)

DENPASAR, bicarabali.com – Gubernur Bali Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Perda tersebut ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Regulasi ini menjadi landasan hukum baru dalam menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai di Bali, sekaligus menjamin keberlangsungan fungsi adat dan spiritual yang selama ini melekat pada kawasan pesisir.

Dalam rilis resmi yang diterima bicarabali.com, disebutkan bahwa Perda ini merupakan implementasi visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Regulasi ini juga merupakan penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 yang berdasar pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi, yakni menjaga kelestarian laut beserta pantai.

Perda ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dalam menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai yang memiliki garis batas tertentu guna melindungi kawasan tersebut dari pembangunan atau aktivitas yang dapat merusak lingkungan. Pantai dan sempadan pantai ditegaskan sebagai wilayah strategis yang memiliki fungsi niskala dan sakala, utamanya untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.

Secara rinci, Perda ini bertujuan untuk melindungi dan menjaga pantai serta sempadan pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial, dan ekonomi agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik. Selain itu, regulasi ini juga mengatur harmonisasi pengelolaan pantai dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal dan keberlangsungan fungsi ekologis.

Pemerintah Provinsi Bali juga menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan dan pelindungan pantai dan sempadan pantai, khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual, upacara, serta aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Pemanfaatan ruang di kawasan ini akan diatur secara tertib dan berkelanjutan, termasuk pembatasan pembangunan fisik atau aktivitas yang tidak sejalan dengan fungsi adat, sosial, serta ekonomi masyarakat lokal.

Dalam rilis tersebut ditegaskan, penjaminan pelindungan pantai dan sempadan pantai ini sangat bermanfaat bagi Bali dan masyarakat Bali, karena memberikan kepastian hukum terhadap fungsi niskala dan sakala. Fungsi niskala mencakup kepentingan upacara adat, sedangkan fungsi sakala meliputi fungsi sosial, ekonomi, serta fungsi lainnya yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Perda ini juga secara khusus mengatur pelindungan pantai dan sempadan pantai sebagai Kawasan Suci dan/atau kawasan yang dimanfaatkan untuk kegiatan upacara adat dan kegiatan spiritual. Pemerintah Provinsi Bali melindungi akses dan jalur pelaksanaan upacara adat menuju dan/atau melintasi pantai dan sempadan pantai.

Tempat pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual seperti melasti, nyegara gunung, serta upacara lainnya yang berkaitan dengan pantai dan sempadan pantai turut dilindungi. Termasuk pula tempat penempatan sarana upacara, jarak tertentu di sekitar tempat suci, hingga pelaksanaan ritual nyepi pantai atau nyepi segara untuk desa adat tertentu sesuai dresta yang berlaku.

Perda ini secara tegas melarang setiap orang melakukan tindakan di kawasan pantai dan sempadan pantai yang dapat menghalangi atau membatasi akses pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual. Larangan juga mencakup perusakan, penghilangan, atau pemindahan sarana prasarana upacara tanpa persetujuan pihak berwenang dan/atau desa adat setempat.

Selain itu, setiap tindakan yang mencemarkan kesucian tempat pelaksanaan upacara adat maupun mengganggu kekhidmatan pelaksanaan kegiatan spiritual juga dilarang.

Terkait penegakan aturan, Perda ini mengatur sanksi administratif bagi pelanggar berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang. Di luar sanksi administratif, Perda juga memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan terhadap pantai dan sempadan pantai.

Dengan diberlakukannya Perda Nomor 3 Tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan penyelenggaraan upacara adat dan kegiatan spiritual, pelaksanaan fungsi sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat pesisir. (BB)

Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *