17 April 2026

Koster Buka Akses Terbatas Sampah Organik ke Suwung

Pertemuan Pemprov Bali dan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali, Kamis. (Foto: Birio Humas Setda Provinsi Bali)

DENPASAR, bicarabali.com – Kebijakan pembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung akhirnya mendapat penyesuaian. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyepakati solusi sementara dengan mengizinkan sampah organik masuk ke TPA Suwung sebanyak dua kali dalam seminggu hingga 31 Juli 2026.

Kesepakatan ini muncul setelah pertemuan antara Pemerintah Provinsi Bali dan perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB), Kamis (16/4/2026), di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Sebelumnya, Forkom SSB menggelar aksi damai dengan membawa ratusan truk sampah ke Kantor Gubernur Bali. Aksi tersebut merupakan respons atas kebijakan pembatasan pembuangan sampah sejak 1 April 2026, di mana TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu.

Dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam, Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta, menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan hingga fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi. Kedua, meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan menyelesaikan persoalan sampah di Bali. Ketiga, ancaman mogok massal pengangkutan sampah jika tuntutan tidak dipenuhi.

Sekretaris Forkom SSB, I Wayan Tedi Brahmanca, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan sejak 23 Desember 2025 merupakan bentuk kepedulian terhadap Bali. Ia menyebut peran swakelola sangat penting dalam membantu pengangkutan sampah masyarakat, dengan dukungan ratusan armada yang selama ini meringankan beban pemerintah.

Forkom SSB juga menegaskan komitmennya dalam pemilahan sampah. Namun, mereka menghadapi kendala karena sampah yang sudah dipilah tetap tidak dapat dibuang ke TPA Suwung maupun ke TPS3R.

“Kami mendukung kebijakan pemilahan sampah, tapi setelah dipilah sampah kami tidak bisa dibuang. Semua menolak dengan alasan overload, terus kami harus buang ke mana ini. Padahal sampahnya sudah kami pilah, itu semua sampah yang di atas truk sudah kami pilah,” ujar Tedi.

Untuk itu, mereka mengusulkan agar sampah organik, baik basah maupun kering, dapat kembali dibuang ke TPA Suwung dengan frekuensi ideal tiga kali seminggu.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster menegaskan pentingnya menjaga kualitas lingkungan Bali sebagai destinasi wisata dunia. Ia menyebut keseimbangan ekosistem alam menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sampah di Pulau Dewata.

Dalam upaya mencari solusi, Koster langsung berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Hasilnya, pemerintah pusat memberikan izin terbatas bagi pembuangan sampah organik ke TPA Suwung.

“Barusan saya sudah menghubungi Pak Menteri, diizinkan dua kali seminggu untuk sampah organik ke TPA Suwung. Tolong nanti diatur oleh Pak Kadis untuk teknisnya di lapangan. Menurut saya ini jalan terbaik saat ini yang bisa diberikan,” ungkap Koster.

Selain itu, jam operasional truk swakelola sampah ke TPA Suwung juga diperpanjang, dari pukul 08.00 WITA hingga 20.00 WITA. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurai antrean panjang truk sampah, selama tidak ada kendala teknis di lapangan.

Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kepala Pusdal LH Bali dan Nusa Tenggara, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali.

Keputusan ini menjadi jalan tengah di tengah polemik pengelolaan sampah di Bali, sembari menunggu sistem pengolahan sampah berbasis energi dapat beroperasi secara optimal.(AWJ/BB/Rls)

Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *