DENPASAR, bicarabali.com – Perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah di Bali resmi dimulai. Terhitung 1 April 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung hanya akan menerima sampah anorganik atau residu, sementara sampah organik wajib diselesaikan dari sumbernya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, yang menegaskan bahwa pengurangan beban TPA harus dimulai dari hulu. Ia menyatakan, mulai April 2026, sampah organik tidak lagi diperbolehkan masuk ke TPA Suwung.
“Kami minta TPA Suwung untuk dikurangi tekanannya, yang hanya boleh di sana adalah sampah anorganik yang tidak berpotensi menimbulkan tambahan beban pencemar, jadi April yang boleh masuk ke Suwung hanya anorganik, yang organik harus selesai di hulu,” kata Menteri LH di Kabupaten Badung, 3 Maret 2026 lalu.
Langkah ini sekaligus menandai pergeseran besar dari pola lama open dumping menuju pengelolaan sampah berbasis sumber. Pemerintah ingin agar proses pengolahan dimulai sejak dari rumah tangga, kawasan permukiman, hingga desa adat.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menjelaskan bahwa kebijakan ini didorong oleh tingginya komposisi sampah organik di Bali yang mencapai sekitar 65 persen dari total timbulan sampah.
“Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, serta mempercepat penuhnya TPA,” ujarnya.
Menurut Arbani, jenis sampah organik seperti sisa makanan, daun, ranting, hingga sampah upakara sebenarnya dapat diolah dengan metode sederhana di tingkat sumber. Penggunaan kantong komposter, tong komposter, maupun teba modern dinilai efektif untuk mengurangi beban TPA sekaligus menghasilkan kompos yang bermanfaat.
Di sisi lain, pemerintah daerah mulai memperkuat kesiapan infrastruktur. Pemerintah Kabupaten Badung, misalnya, telah mengembangkan 42 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari. Selain itu, telah disalurkan 141.719 unit bag komposter, 3.570 unit tong komposter, serta 16.053 unit teba modern kepada masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Kota Denpasar memperkuat pengelolaan berbasis desa dan kelurahan melalui 23 unit TPS3R dengan kapasitas mencapai sekitar 72,83 ton per hari. Tak hanya itu, sebanyak 5.002 unit sarana pengolahan sampah juga telah didistribusikan, termasuk 253 unit tong komposter, 283 unit teba modern, serta 177 unit tabung pengolahan.
Arbani menilai langkah-langkah tersebut menunjukkan kesiapan daerah dalam mendukung kebijakan nasional, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap TPA secara bertahap.
“Ini adalah proses penyesuaian menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kebijakan nasional,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pengolahan sampah organik tidak hanya berdampak pada pengurangan volume sampah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan ekologis. Kompos yang dihasilkan dapat memperbaiki struktur tanah, meningkatkan daya serap air, serta mendukung pertumbuhan tanaman.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta membebankan pengelolaan kepada warga. Berbagai dukungan telah disiapkan, mulai dari penyediaan sarana, penguatan TPS3R dan TPST, hingga pendampingan di tingkat desa dan banjar.
“Kami terus melakukan pembinaan agar proses ini berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan. Ini adalah upaya bersama,” jelas Arbani.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Bali bersama kabupaten/kota akan terus memperkuat infrastruktur dan pengawasan pengelolaan sampah berbasis sumber. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari rumah tangga, perkantoran, hingga pelaku usaha, diharapkan turut mengambil peran.
“Perubahan besar dimulai dari langkah kecil. Dengan memilah dan mengolah sampah dari sumber, kita tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga mendukung arah kebijakan nasional serta memastikan Bali tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (BB)

