11 April 2026

Uji Kebijakan Sampah Baru, Bupati Badung Turun Langsung ke Kuta

Aksi bersih lingkungan di kawasan Central Parkir Kuta, Badung, Bali, Jumat. (Foto: Prokompim Badung)

BADUNG, bicarabali.com – Kebijakan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung yang mulai berlaku 1 April 2026 langsung diuji di lapangan. Pemerintah Kabupaten Badung tak ingin aturan ini sekadar jadi wacana, melainkan benar-benar berjalan efektif. Salah satu langkah nyatanya terlihat saat Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin aksi bersih lingkungan di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di tengah hari libur ini tetap diikuti dengan antusias oleh berbagai unsur, mulai dari jajaran OPD, TNI, Polri, hingga masyarakat. Aksi bersih atau korve ini menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

Namun, lebih dari sekadar aksi simbolik, kegiatan ini juga menjadi momentum evaluasi awal pasca diberlakukannya kebijakan baru tersebut. Dalam arahannya, Bupati Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa korve bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari gerakan membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap persoalan sampah.

“Terima kasih atas semangat seluruh pihak yang hadir. Ini bukti kita serius menjalankan arahan pemerintah pusat. Saya minta segera dilakukan evaluasi menyeluruh terkait apa yang sudah berjalan baik dan apa yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Bupati menambahkan, warga harus pastikan pengelolaan sampah ini tuntas dari hulu sampai hilir agar persoalan tidak hanya berpindah tempat ke jalan atau pemukiman.

“Tanda-tanda awal keberhasilan mulai terlihat. Volume angkutan sampah mengalami penurunan, yang tercermin dari berkurangnya jumlah truk sampah yang beroperasi. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi meningkatnya kesadaran masyarakat dan pengelola sampah swasta dalam melakukan pemilahan dari sumber,” jelas Bupati.

Meski demikian, Bupati Adi Arnawa mengingatkan bahwa upaya edukasi harus terus dilakukan secara konsisten. Ia menegaskan, pendekatan persuasif harus berjalan beriringan dengan penegakan aturan yang tegas.

“Sosialisasi kepada pelaku usaha dan rumah tangga harus dilakukan terus-menerus, jangan bosan. Namun, kita juga tidak bisa hanya mengandalkan himbauan. Penegakan aturan harus jalan; bagi yang sudah dibina tetapi tetap melanggar, sanksi tegas harus diterapkan. Saya juga meminta dukungan TNI dan Polri untuk bersama-sama melakukan pengawasan, terutama di titik rawan seperti Kuta, Seminyak, Tuban, dan Kedonganan agar tidak ada lagi praktek buang sampah sembunyi-sembunyi pada malam hari,” tegasnya.

Ia juga secara khusus meminta peran aktif para camat, lurah, hingga kepala lingkungan untuk meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing. Menurutnya, tanpa pengawasan yang ketat, potensi pelanggaran masih bisa terjadi, terutama di kawasan pariwisata yang memiliki aktivitas tinggi.

Menutup arahannya, Bupati menekankan bahwa konsistensi pemerintah menjadi kunci dalam membangun perubahan perilaku masyarakat. Ia meyakini, jika pemerintah mampu memberi contoh yang baik, kesadaran publik akan tumbuh secara bertahap.

“Jika kita konsisten, perlahan akan tumbuh kesadaran, tanggung jawab, bahkan rasa malu di masyarakat untuk membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.

Aksi bersih ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda Badung, pimpinan OPD, serta perwakilan instansi pengendalian lingkungan hidup wilayah Bali-Nusra dan elemen masyarakat.

Langkah ini menandai keseriusan Pemkab Badung dalam memastikan kebijakan pengelolaan sampah tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat, terutama di kawasan strategis seperti Kuta. (RSB/BB/Rls)


Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *