2 November 2026

Kode Etik Jurnalistik

KODE ETIK JURNALISTIK

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, seluruh wartawan dan jajaran redaksi Bicara Bali berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.

Kode Etik Jurnalistik menjadi landasan moral dan etika profesi dalam menjaga independensi, integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap pers.

Bicara Bali berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip berikut.

PASAL 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

PASAL 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

PASAL 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

PASAL 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

PASAL 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

PASAL 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

PASAL 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

PASAL 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

PASAL 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

PASAL 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

PASAL 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

PENEGAKAN KODE ETIK

Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers.

Bicara Bali berkomitmen menaati Kode Etik Jurnalistik dalam setiap kegiatan pemberitaan dan menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab demi kepentingan publik.

Kode Etik Jurnalistik ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006.