BADUNG, Bicarabali.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menangani dua kasus menonjol yang melibatkan warga negara asing (WNA), mulai dari dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 17 WNA di kawasan Kuta Utara hingga penelusuran video asusila yang diduga diproduksi di Kabupaten Karangasem.
Kedua kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (26/10/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menjelaskan kasus pertama berkaitan dengan peredaran video berkonten dewasa yang diduga direkam di wilayah Karangasem.
Kasus tersebut ditangani Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng.
Sementara kasus kedua merupakan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 17 WNA berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura di kawasan Kuta Utara. Penanganan kasus tersebut dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
17 WNA Diduga Jalankan Usaha Pinjaman Online
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan hasil operasi penindakan terhadap 17 WNA berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura di kawasan Kuta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan kegiatan usaha pinjaman daring (online) yang menargetkan keuntungan ribuan dolar Amerika Serikat setiap bulan.
Terhadap para WNA tersebut, pihak imigrasi menerapkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, seluruh WNA yang terlibat tengah menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Dua WNA Prancis Masuk Sistem Pengawasan
Dalam kasus terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian terkait peredaran video berkonten dewasa berdurasi 13 menit.
Video tersebut diduga direkam di salah satu penginapan di Karangasem.
Hasil penelusuran mengidentifikasi dua WNA berkewarganegaraan Prancis, masing-masing berinisial EMC, perempuan, dan JPS, laki-laki.
Berdasarkan data keimigrasian, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.
Video tersebut diduga direkam dalam rentang waktu kunjungan mereka, tetapi baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026.
Sebagai langkah pengawasan, pihak imigrasi telah memasukkan nama WNA yang bersangkutan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI).
Pengawasan Orang Asing Diperketat
Ramdhani menegaskan jajaran imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, baik melalui pemantauan siber maupun pengawasan langsung di lapangan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melindungi kepentingan masyarakat, menjaga keamanan, serta mendukung penyelenggaraan pariwisata Bali yang tertib dan bermartabat.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tegas Ramdhani. (WIJ/BB/Rls)
