BADUNG, Bicarabali.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Bali tidak boleh mengorbankan nilai budaya, adat istiadat, dan kehormatan masyarakat demi kepentingan pariwisata. Ia mendukung penindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran hukum maupun tindakan yang bertentangan dengan norma masyarakat Bali.
Penegasan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (26/10/2026).
Koster mengapresiasi langkah jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam menangani berbagai pelanggaran yang melibatkan WNA. Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta citra Bali sebagai destinasi pariwisata budaya yang berkualitas dan bermartabat.
Ia secara khusus menyayangkan beredarnya video asusila yang melibatkan dua WNA berkewarganegaraan Prancis dan diduga diproduksi di salah satu penginapan di Kabupaten Karangasem.
Menurut Koster, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan nilai kepatutan dan penghormatan terhadap budaya Bali.
“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” ujarnya.
Pariwisata Jangan Mengorbankan Nilai Budaya
Koster mengakui sektor pariwisata memiliki peranan penting dalam menopang perekonomian Bali. Namun, tingginya aktivitas wisatawan juga membawa sejumlah tantangan, mulai dari tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika, kejahatan siber, hingga berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Karena itu, pengembangan pariwisata harus tetap berlandaskan nilai budaya, kearifan lokal, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan karena pariwisata kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” tegasnya.
Menurut Koster, keterbukaan Bali terhadap wisatawan nusantara maupun mancanegara harus dikelola secara bertanggung jawab. Wisatawan yang datang diharapkan memiliki karakter baik, menaati hukum Indonesia, serta menghormati adat istiadat, tradisi, dan budaya masyarakat Bali.
“Kita terbuka menerima wisatawan, tapi juga harus mengelola dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga kedaulatan dan martabat negara,” pungkasnya.
Imigrasi Masuk Forkopimda Plus
Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pengawasan orang asing, Koster menyatakan komitmennya untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan keimigrasian di Bali sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai jajaran imigrasi memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah, terutama karena tingginya aktivitas WNA di Bali.
“Imigrasi di Bali memegang peranan yang sangat penting dan strategis karena tingginya aktivitas orang asing,” ungkapnya.
Untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, Koster juga berencana melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus mulai tahun 2027.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing, penegakan hukum, serta penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas wisatawan mancanegara.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan jajaran imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui pemantauan siber maupun pengawasan langsung di lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melindungi kepentingan masyarakat, menjaga keamanan, serta mendukung penyelenggaraan pariwisata Bali yang tertib dan bermartabat.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tegas Ramdhani. (WIJ/BB/Rls)
