DENPASAR, balibicara.com – Pemerintah Provinsi Bali resmi memulai kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (10/4/2026). Hari pertama penerapan ini menjadi penanda awal perubahan budaya kerja birokrasi, dengan penekanan pada digitalisasi dan efisiensi energi
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait pola kerja fleksibel ASN di pemerintah daerah.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa perubahan sistem kerja ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan langkah strategis menuju birokrasi yang lebih adaptif, produktif, dan efisien.
Hari pertama pelaksanaan WFH diwarnai penyesuaian di berbagai organisasi perangkat daerah. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Tjok Istri Srimas Pemayun, menyebutkan bahwa skema ini akan diberlakukan secara rutin setiap pekan.
“Hari ini adalah hari pertama kita melaksanakan WFH. Yang bekerja dari kantor hanya pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama,” ujarnya di Denpasar.
Meski demikian, tidak seluruh ASN bekerja dari rumah. Pejabat pengawas dan administrator tetap diperbolehkan bekerja dari kantor (Work from Office/WFO) apabila terdapat tugas yang harus diselesaikan secara langsung.
Dalam skema yang diterapkan, ASN akan bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Sementara itu, pada hari Senin hingga Kamis, aktivitas kerja tetap dilakukan di kantor seperti biasa.
Untuk memastikan kinerja tetap optimal, Pemprov Bali mengandalkan sistem digital sebagai alat kontrol. ASN diwajibkan melakukan presensi secara daring, serta mengunggah hasil pekerjaan ke dalam sistem yang telah disediakan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperkuat akuntabilitas kerja di tengah fleksibilitas yang diberikan. Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap produktivitas ASN tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor.
Selain digitalisasi, kebijakan ini juga diarahkan untuk efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran. Seluruh aktivitas kerja diimbau dipusatkan dalam satu ruangan, sementara perangkat elektronik di ruangan lain dimatikan.
“Untuk efisiensi, perangkat elektronik seperti AC, lampu, dan peralatan listrik di ruang lainnya agar dimatikan,” jelas Tjok Istri Srimas Pemayun.
Kendati demikian, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Sejumlah unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap beroperasi normal dan tidak terdampak kebijakan WFH.
Unit yang dikecualikan dari kebijakan ini meliputi layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada BPBD, ketenteraman dan ketertiban umum pada Satpol PP, kebersihan dan persampahan pada DKLH, administrasi kependudukan, layanan perizinan, rumah sakit, satuan pendidikan, serta pelayanan pajak dan retribusi daerah.
Dengan pola kerja baru ini, Pemprov Bali tidak hanya menguji efektivitas WFH, tetapi juga mendorong percepatan transformasi birokrasi berbasis digital. Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem kerja yang lebih modern, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. (AWJ/BB/Rls)

