2 November 2026

2,54 Juta WNI di Luar Negeri, Kemendagri Usulkan Atase Kependudukan

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik BSKDN, Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si

JAKARTA, Bicarabali.com – Jutaan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri membutuhkan akses pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri mendorong pembentukan Atase Kependudukan di Perwakilan Republik Indonesia (RI).

Berdasarkan data lapor diri pada Desember 2024, terdapat sekitar 2,54 juta WNI yang terdata berada di luar negeri. Kebutuhan layanan administrasi kependudukan terlihat dari 7.395 layanan yang terealisasi pada 2025 di delapan negara. Hingga pertengahan 2026, terdapat tambahan 3.474 layanan.

Namun, cakupan pelayanan administrasi kependudukan melalui Perwakilan RI masih terbatas. Penyelesaian dan penerbitan dokumen penting, seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el), belum dapat dilakukan secara penuh di luar negeri.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan BSKDN untuk mengusulkan Atase Kependudukan sebagai penguatan fungsi teknis pelayanan bagi WNI yang tinggal, bekerja, belajar, dan menetap di negara lain.

Perkuat Layanan, Bukan Tambah Tumpang Tindih

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik BSKDN, Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa usulan pembentukan Atase Kependudukan ditujukan untuk memperkuat fungsi teknis pelayanan administrasi kependudukan.

Menurut Fahsul Falah, keberadaan atase tersebut bukan untuk menggantikan peran Pejabat Pencatatan Sipil yang saat ini telah bertugas di Perwakilan RI. Atase Kependudukan diusulkan berfokus pada dukungan sistem, perekaman biometrik, validasi teknis data kependudukan, serta koordinasi berkelanjutan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Pembagian kewenangan yang jelas dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih fungsi pelayanan. Dengan demikian, penguatan layanan dapat dilakukan tanpa menciptakan duplikasi kelembagaan sekaligus tetap memperhatikan keamanan data kependudukan.

Atase Kependudukan juga dipandang sebagai alternatif kebijakan bagi Perwakilan RI yang menghadapi volume dan kompleksitas pelayanan administrasi kependudukan tinggi.

Diusulkan Melalui Tiga Tahapan

BSKDN mengusulkan agar pembentukan Atase Kependudukan dilakukan secara selektif, bertahap, dan terukur. Pelaksanaannya direncanakan melalui tiga tahapan, yakni pemetaan dan persiapan kebutuhan, proyek percontohan (pilot project) di Perwakilan RI terpilih, serta evaluasi untuk menyusun rekomendasi perluasan layanan.

Skema tersebut diharapkan dapat menguji kebutuhan dan efektivitas pelayanan sebelum kebijakan diperluas ke perwakilan lainnya.

Sinergi antara Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pencatatan Sipil, dan Atase Kependudukan diharapkan mampu memperpendek waktu pelayanan serta mempermudah WNI memperoleh identitas resmi tanpa harus kembali ke Indonesia untuk mengurus dokumen tertentu.

Meski demikian, pembentukan Atase Kependudukan masih berupa usulan kebijakan. Implementasinya perlu mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, pembagian kewenangan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum administrasi kependudukan. (WIJ/BB)

(Sumber: BSKDN Kementerian Dalam Negeri melalui VRITIMES.)

Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *