GIANYAR, Bicarabali.com – Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan lima pilar strategis untuk menjalankan program Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika pada 2026-2030. Pilar tersebut mencakup energi hijau, transportasi hijau, ekosistem hijau, industri pariwisata hijau, dan masyarakat hijau.
Kerangka ini menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan pengurangan emisi, pelindungan ekosistem, penguatan ekonomi hijau, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program tersebut menyertai penetapan enam Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika, yakni Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.
Penyelenggaraan kebijakan ini diperkuat dengan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan dan Implementasi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026-2030. Kesepakatan ditandatangani di Pura Er Jeruk, Sabtu (10/10/2026), oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar serta Pemerintah Kabupaten Badung, Gianyar, dan Klungkung.
Pilar energi hijau mencakup percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, pengembangan pembangkit listrik berbasis energi bersih, serta peningkatan efisiensi energi. Di sektor transportasi, pemerintah mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, transportasi ramah lingkungan, dan infrastruktur pendukung untuk menekan emisi.
Pada pilar ekosistem hijau, program diarahkan pada peningkatan kualitas tutupan lahan, rehabilitasi hutan dan ruang terbuka hijau, serta pelindungan pesisir, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun. Pilar ini juga mencakup penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber dan ekonomi sirkular.
Pilar industri pariwisata hijau mendorong penerapan praktik ramah lingkungan, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengembangan destinasi yang berbudaya, berkualitas, dan berkelanjutan. Sementara itu, masyarakat hijau menitikberatkan peningkatan pengetahuan, keterampilan, kapasitas, dan partisipasi warga dalam menjaga lingkungan serta mengembangkan kegiatan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari penetapan kawasan dan penandatanganan kesepakatan. Pelaksanaannya, menurut dia, harus terlihat dari konsistensi program di lapangan.
Pemerintah Provinsi Bali akan memperkuat koordinasi dan penyelarasan kebijakan. Pemerintah kabupaten dan kota diminta mengembangkan program sesuai karakteristik wilayah serta kemampuan fiskal masing-masing.
Implementasi perlu diterjemahkan menjadi kerja sama teknis, program prioritas, penganggaran, penyediaan infrastruktur, pembagian tanggung jawab, dan indikator kinerja yang jelas. Langkah tersebut dibutuhkan agar kesepakatan antarpemerintah daerah dapat dilanjutkan melalui program konkret.
Pelaksanaan juga akan melibatkan perangkat daerah, pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat. Pemerintah berharap kawasan rendah emisi tidak berhenti sebagai konsep kebijakan, tetapi menjadi gerakan bersama dalam pembangunan daerah.
Lima pilar tersebut diharapkan menghasilkan perubahan nyata, baik dalam pengurangan emisi maupun peningkatan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Program Kerthi Bhumi Satwika merupakan bagian dari visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023. Kebijakan ini juga ditujukan untuk merespons meningkatnya kebutuhan energi dan mobilitas, persoalan sampah, perubahan fungsi ruang, serta dampak perubahan iklim yang dihadapi Bali.
Penandatanganan kesepakatan pada Rahina Tumpek Wayang juga membawa pesan bahwa pembangunan perlu selaras dengan nilai Sad Kerthi.“Tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, serta seluruh ekosistem Bali harus kita jaga. Inilah esensi Sad Kerthi dan semangat yang ingin kita teguhkan melalui Kerthi Bhumi Satwika,” tegas Koster.
Evaluasi berkala diperlukan untuk menilai capaian program, mengidentifikasi kendala, dan menentukan perbaikan agar kebijakan berjalan efektif serta berkelanjutan. (WIJ/BB)
Sumber: Siaran pers Gubernur Bali.
