GIANYAR, Bicarabali.com – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan enam kawasan sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika. Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus mengintegrasikan pelindungan lingkungan, pengembangan ekonomi hijau, dan pariwisata berkelanjutan.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 yang ditetapkan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Enam kawasan itu meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, serta Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.
Komitmen pelaksanaan kebijakan tersebut diperkuat melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan dan Implementasi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030. Penandatanganan berlangsung di Pura Er Jeruk, Gianyar, Sabtu (10/10/2026), bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang.
Kesepakatan itu melibatkan Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung, Gianyar, serta Klungkung. Pemerintah daerah berkomitmen menjalankan kebijakan secara terpadu dan kolaboratif dengan melibatkan pemangku kepentingan serta masyarakat.
Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa Kerthi Bhumi Satwika bukan hanya penetapan kawasan, melainkan bagian dari perubahan pendekatan pembangunan Bali.
“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama sebuah kawasan, melainkan arah perubahan cara kita membangun Bali. Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tegas Koster.
Enam kawasan tersebut memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Ubud didorong memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida diarahkan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem kepulauan dan pesisir.
Sementara itu, Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis untuk mendorong penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan. Adapun Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Denpasar diarahkan untuk mengintegrasikan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan.
Penerapan kebijakan ini akan mengintegrasikan tata ruang dan program sektoral untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, mempercepat pemanfaatan energi bersih, mengembangkan transportasi ramah lingkungan, serta melestarikan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Pemerintah juga menargetkan pengurangan emisi dari sektor energi, transportasi, industri pariwisata, dan pengelolaan limbah. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan karakteristik wilayah, potensi lokal, dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah.
Kebijakan Kerthi Bhumi Satwika disiapkan di tengah tantangan pembangunan Bali, antara lain meningkatnya mobilitas masyarakat dan kebutuhan energi, aktivitas perkotaan, persoalan persampahan, perubahan fungsi ruang, serta dampak perubahan iklim.
Program ini merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Nilai tersebut menempatkan pemeliharaan kesucian dan keharmonisan alam, manusia, serta kebudayaan sebagai fondasi pembangunan di Pulau Dewata.
Kebijakan itu juga sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023. Arah pembangunan jangka panjang tersebut menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam dan kualitas kehidupan agar Bali tetap lestari bagi generasi mendatang.
Pelaksanaannya tidak dirancang semata-mata sebagai label kawasan. Pemerintah daerah perlu menyelaraskan tata ruang dan program sektoral serta menyusun langkah yang sesuai dengan potensi lokal dan kemampuan masing-masing wilayah. Dengan pendekatan ini, pelindungan lingkungan diharapkan berjalan seiring dengan aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.
Pelaksanaan pada periode 2026–2030 akan diselaraskan dengan arah pembangunan daerah dan peta jalan implementasi. Pemerintah menekankan perlunya evaluasi berkala untuk menilai capaian, mengenali kendala, dan menentukan perbaikan agar kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan. (WIJ/BB)
Sumber: Siaran pers Gubernur Bali.
